ANTI BULLYING

Nama: Ariqah Hasna Luthfiyah

Npm  :21430017

Prodi  :Hubungan International

Universitas Slamet Riyadi 


Anti Bullying

Bullying (Perundungan) kerap terjadi dalam kehidupan sosial manusia. Bullying sering terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari lingkungan tempat kerja, lingkungan masyarakat, dan bahkan bisa terjadi di lingkungan keluarga.


Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak") merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.Tindak kekerasan mengarah kepada ketidakseimbangan kekuatan dan berlangsung cukup lama berulang yang mengakibatkan korban atau anak tidak berdaya dan trauma. Karena kalau sudah tidak berdaya, menyendiri sehingga mengakibatkan tindakan tidak menyenangkan.



Ada beberapa jenis bullying atau intimidasi dan penindasan yang harus kita ketahui nih, gusy.

Penindasan Secara Fisik

Bullying yang satu ini kerap dilakukan secara fisik, seperti menendang, menjambak, memukul, mencubit, dan sebagainya.

Merusak properti atau barang milik korban juga termasuk tindak penindasan atau bullying secara fisik.

Hal ini dapat menyebabkan kerusakan jangka pendek dan jangka panjang.

Intimidasi Verbal

penindasan atau intimidasi verbal meliputi pemanggilan nama, penghinaan, ejekan, intimidasi, ucapan homofobia atau rasis, serta pelecehan verbal.

Intimidasi verbal kadang dimulai dan tampak seperti sesuatu yang enggak berbahaya atau dianggap sebagai bentuk candaan.

Padahal, intimindasi verbal seperti candaan bisa berubah menjadi hal yang serius.

Sesuatu yang dianggap sebagai 'candaan' ternyata bisa meningkat dan memengaruhi target dari nilai diri individu, bahkan dapat membuat korban depresi.

Intimidasi Sosial

Penindasan sosial atau biasanya dilihat sebagai intimidasi terselubung dan lebih sulit dikenali.

Intimidasi sosial ini dapat dilakukan di belakang orang yang terintimidasi tanpa sadar.

Hal ini kerap dilakukan untuk merusak reputasi seseorang atau menimbulkan penghinaan terhadap korban.

Penindasan atau intimidasi sosial meliputi kebohongan atau ujaran kebencian terkait korban, gestur wajah atau tubuh yang negatif untuk mengancam atau menghina, lelucon jahat untuk mempermalukan orang lain, hasutan untuk mengucilkan seseorang, dan merusak reputasi seseorang.

Perundungan Siber

Intimidasi atau perundungan siber (cyber bullying) bisa terjadi kapan saja, baik di depan umum maupun secara pribadi.

Intimidasi siber dapat berupa perilaku intimidasi terbuka atau rahasia menggunakan teknologi digital, termasuk lewat media sosial dan aplikasi pesan instan.

Ada beberapa jenis perundungan siber yang kerap terjadi, di antaranya doxing (mempublikasikan data pribadi orang lain tanpa izin), cyber stalking (penguntitan siber yang bisa berdampak pada aktivitas non-daring atau offline), dan revenge porn (penyebaran foto atau video porno, entah asli maupun manipulasi, dengan tujuan balas dendam serta intimidasi dan pemerasan).

Dampak bullying terhadap kesehatan mental anak berpengaruh pada semangat korban yang menurun, korban juga menjadi sakit hati. Selain itu juga rasa bersalah terus menyelimuti korban yang mengakibatkan korban lebih sering menyendiri, kepercayaan diri menurun, semangat hidup berkurang. Hal ini membuat korban menanamkan rasa dendam dan berniat melakukan apa yang mereka alami kepada orang lain.

Oleh karena itu pencegahan perilaku bullying dapat dilakukan dengan dorongan dan edukasi dari berbagai pihak. Konseling dalam lingkup sekolah dapat membantu mengatasi berbagai masalah, pendidikan agama dan moral juga dapat dilakukan oleh orang tua dan guru demi membentuk kepribadian anak yang baik serta tangguh. 





Komentar